Find Us On Social Media :

Ingin Tetap Digaji Meski Terdampak PHK? Simak Syarat dan Caranya di Sini

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK bisa dapatkan gaji hingga 6 bulan jka memenuhi persyaratan tertentu

GridFame.id- Anda korban Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) namun ingin tetap mendapat gaji setiap bulannya?

Bisa, Anda hanya perlu memenuhi syaratnya ikuti juga cara untuk mendapatkannya dalam ulasan artikel kali ini.

Bahkan korban PHK bisa teap mendapat/ terima gaji hingga 6 bulan. Namun hanya orang tertentu yang bisa mendapatkannya

Program ini diketahui hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program yang masih diterapkan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan bagi pekerja di Indonesia.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini?  Begini penjelasannya.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Beli Rumah dan Bantuan Renovasi Jika Ikuti Persyaratan Berikut Ini!

Demi membantu pekerja yang terkena PHK dan terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar adanya Program Jaminan Pekerjaan (JKP).

Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial khusus bagi pekerja yang di-PHK.

Jaminan sosial yang akan diterima nantinya akan berupa tunjangan tuani, akses informasi pasar kerja dan pelatihan pasar kerja.

JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP. Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program JKP.

Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja;

Kedua, namun, dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia

Ketiga, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Tak Terbatas Pada Pekerja Formal, Pedagang hingga Ojek Online Juga Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Berikut Manfaat yang Akan Didapatkan!

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau eksisting

Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut.

Data hubungan kerja yang dimaksud berupa nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran;

Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

Nama Perusahaan

Nama pekerja atau buruh

Nomor ID atau induk kependudukan

Tanggal lahir pekerja atau buruh

Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau

Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

Baca Juga: Tenaga Kerja yang Terkena PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari BPJS Ketenagakerjaan Jika Penuhi Persyaratan Berikut!