Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU) Syarat pendaftaran Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: - Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha - Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau - Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja. - NPWP Perusahaan - KTP Pemilik Perusahaan - KTP Tenaga Kerja - Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Baca Juga: Heboh Kabar Kelas Rawat Inap Akal Dihapus Tahun Depan, BPJS Kesehatan Ungkap Fakta Sebenarnya
Tata Cara Pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)