2. Pendaftaran Untuk Kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat Pendaftaran
Calon pelamar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki alamat email.
Tata Cara Pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih individu (Pekerja BPU).
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu (Pekerja BPU).
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari BPU yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online"