Find Us On Social Media :

KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima

BLT Dana Desa akan disalurkan kembali pada 2022

Seperti diketahui, BLT Dana Desa bertujuan membantu mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.

BLT Dana Desa akan disalurkan kepada keluarga miskin di desa-desa yang akan mendapat bantan sebesar Rp300 ribu per bulannya.

Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa di 2022 akan mengacu pada aturan sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Pebaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Rinciannya penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang memiliki anggota sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Ia menjelaskan di tahun 2022 desa-desa bisa mengkategorikan miskin dan miskin ekstrem berdasar hasil pendataan SDGs Desa, by name by address yang tersedia di miskinesktrem.kemendesa.go.id

Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto