GridFame.id- Berikut ini gaji lulusan PKN STAN sesuai penempatan dan tunjangan take home pay yang akan diterima.
Gaji CPNS PKN STAN terbaru 2021 lengkap dengan tunjangan atau take home pay sesuai dengan penempatan dinas.
Seperti diketahui Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN) adalah salah satu sekolah kedinasan di Indonesia yang banyak dilirik masyarakat khususnya lulusan SMA sederajat.
Saat ini PKN STAN menduduki peringkat teratas dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia.
Sebenarnya apa daya tarik kuliah di PKN STAN?
Ada banyak keuntungan jika Anda bisa masuk PKN STAN. Pertama mahasiswa yang memenuhi syarat untuk berkuliah di PKN STAN tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Kedua, lulusan STAN juga akan dijamin untuk menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun instansi pemerintah lainnya (BPK, BPKP, Kemendag, dan instansi pemerintah lainnya)
Pantas saja kuota pendaftaran PKN STAN selalu dibabat habis setiap tahunnya terutama bagi lulusan SMA sederajat.
Lantas berapa gaji dan juga tunjangan mahasiswa PKN STAN jika sudah lulus dan diangkat menjadi CPNS?
Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari prodi D3 otomatis akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D1 maka akan masuk golongan CPNS II a.
Gaji dan tunjangan (take home pay)
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp2.301.800 per bulan.
Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar Rp2.022.200 per bulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS. Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp2.575.000. Sementara tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp46.950.000.
Untuk lulusan STAN dari prodi D3 yang masuk golongan II, maka masuk kategori kelas jabatan 6 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp3.611.000.
Gaji dan tunjangan keseluruhan atau take home pay bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada unit dan instansi penempatan.
Gaji penempatan DJP paling tinggi
Ambil contoh, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.