GridFame.id - Seorang pria pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.
Pria tersebut berinisial MS (50) diringkus polisi seusai merudapaksa santriwati.
Bahkan, santriwati berinisial S (19) tersebut hamil dan telah melahirkan bayi perempuan.
Sebelum terjerat kasus ini ternyata MS merupakan residivis kasus pencabulan pada 2006 silam.
Saat itu, korban baru tujuh hari melahirkan bayi perempuan.
Kapolres OKU Selayan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan aksi bejat itu dilakukan MS saat pesantren dalam kondisi sepi karena para santri pulang ke rumah masing-masing.
Waduh, bagaimana kronologis kejadiannya?
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kerumah masing-masing," ungkap Indra, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (31/12/2021).
"Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh."
Saat itulah MS merangsek masuk ke dalam kamar korban dan merudapaksanya.
Di sisi lain, MS mengaku khilaf hingga merudapaksa korban.
Ia menyebut baru satu kali merudapaksa santriwatinya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ucap MS.
Kasus ini pertama kali dicurigai warga sekitar pesantren yang mengetahui korban melahirkan tanpa suami.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terjadi Lagi, Pemilik Ponpes Rudapaksa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Ngaku Khilaf