Kendati demikian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota kepolisian sepadan dengan amanah yang akan diemban. Seorang polisi harus siap kapanpun ditugaskan di wilayah yang tersebar di Indonesia.
Lantas sebenarnya berapa gaji polisi dan juga tunjangan yang diterimanya setiap bulan?
Setiap bulannya anggota kepolisian Republik Indonesia akan menerima pengasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang bervariari berdasar pangkat, jabatan dan daerah penempatan masing-masing.
Gaji polisi bintara
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600;
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300;
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700;
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp3.676.700;
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp 3.565.200;
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100;