Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7. Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp34.902.000;
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000;
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000;
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000;
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000;
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000;
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000;
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000;
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000;
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000;
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000;
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000;
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000;
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000;
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000;
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000;
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000;
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000;