GridFame.id- Sering bikin penasaran ternyata segini gaji dan tunjangan polisi pangkat bintara dan Bripda hingga Aiptu.
Pernyataan ini mungkin sering terdengar bagi sebagian besar orang, mengingat polisi merupakan profesi yang cukup dekat dengan keseharian masyarakat.
Di sisi lain profesi menjadi anggota Kepolisian RI juga masih menjadi impian bagi sebagian banyak pemuda-pemudi Indonesia.
Tugasnya yang terbilang mulia juga faktor prestise di tengah masyarakat. Karenannya polisi merupakan salah satu pekerjaan selain PNS dan TNI yang dianggap memiliki gaji tetap di atas rata-rata jika dibanding pekerja kantoran.
Menjadi anggota kepolisian RI banyak mendapatkan keuntungan. Selain penghasilan yang terjamin gaji anggota kepolisian yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alsannya.
Tak jarang juga orang yang menganggap dengan mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga ini merupakan kebanggan tersendiri.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Kendati demikian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota kepolisian sepadan dengan amanah yang akan diemban. Seorang polisi harus siap kapanpun ditugaskan di wilayah yang tersebar di Indonesia.
Lantas sebenarnya berapa gaji polisi dan juga tunjangan yang diterimanya setiap bulan?
Setiap bulannya anggota kepolisian Republik Indonesia akan menerima pengasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang bervariari berdasar pangkat, jabatan dan daerah penempatan masing-masing.
Gaji polisi bintara
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600;
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300;
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700;
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp3.676.700;
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp 3.565.200;
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100;
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7. Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp34.902.000;
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000;
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000;
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000;
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000;
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000;
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000;
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000;
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000;
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000;
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000;
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000;
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000;
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000;
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000;
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000;
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000;
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000;