Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.
- Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Baca Juga: Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!
Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.
Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di sini.
Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
Untuk membuat akta kelahiran, caranya:
- Klik tambah permohonan
- Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
- Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".
- Tutup Pesan yang ditampilkan.
- Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".
- Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
- Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
- Klik tanda print.
- untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman ini.