GridFame.id - Nampaknya PNS mendapat kabar gembira di awal tahun 2022.
Apakah benar PNS bisa menerima gaji minimal Rp9 juta?
Wah, kalau begitu PNS dan ASN bisa bersorak bahagia nih!
Seperti yang diketahui, PNS disinyalir akan mendapat gaji 9 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.