Find Us On Social Media :

PNS Makin Makmur! Ada Dana Tambahan Masuk Kantong di Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022

Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

GridFame.id - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak masyarakat.

Hal ini karena jaminan yang diberikan hingga masa tua.

Selain itu berbagai tunjangan juga diberikan seperti salah satunya uang komunikasi setiap bulannya.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan bekerja secara berjauhan tentu sangat diperlukan uang pulsa.

Untuk uang pulsa PSN tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

PMK ini berisi standar biaya yang akan diberikan kepada PNS di tahun ini, termasuk uang komunikasi atau pulsa.

Dari sini terlihat, bahwa uang paket data dan komunikasi yang diberikan Sri Mulyani Indrawati untuk seluruh PNS di Indonesia sama dengan kategori yang setara.

Seperti untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp 200 ribu per bulan.

Baca Juga: PNS Bersorak! Gaji Minimal 9 Juta Akan Terwujud di 2022? Simak Yuk!

Ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini.

Tunjangan pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji PNS.