GridFame.id - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak masyarakat.
Hal ini karena jaminan yang diberikan hingga masa tua.
Selain itu berbagai tunjangan juga diberikan seperti salah satunya uang komunikasi setiap bulannya.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan bekerja secara berjauhan tentu sangat diperlukan uang pulsa.
Untuk uang pulsa PSN tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
PMK ini berisi standar biaya yang akan diberikan kepada PNS di tahun ini, termasuk uang komunikasi atau pulsa.
Dari sini terlihat, bahwa uang paket data dan komunikasi yang diberikan Sri Mulyani Indrawati untuk seluruh PNS di Indonesia sama dengan kategori yang setara.
Seperti untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp 200 ribu per bulan.
Baca Juga: PNS Bersorak! Gaji Minimal 9 Juta Akan Terwujud di 2022? Simak Yuk!
Ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini.
Tunjangan pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji PNS.
Selain itu, dalam aturan ini juga ditetapkan uang lembur PNS berdasarkan golongan.
Untuk uang lembur golongan I sebesar Rp 13 ribu per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20 ribu per jam dan golongan IV Rp 25 ribu per jam.
Kemudian, saat lembur juga akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 35 ribu untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV.
Awal tahun ada kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, pemerintah akan tetap memberikan booster kerja di tahun ini.Booster kerja ini diantaranya adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Ini terlihat dari anggaran yang telah disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tersebut sama dengan tahun lalu."Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia.Tahun lalu, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun lalu, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun ini.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak."Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.
Baca Juga: Nahloh! PNS Kini Harus Ikut Wajib Militer 3 Bulan? Simak Infonya!