GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketar ketir, aturan terbaru menyebutkan bahwa PNS yang telat masuk kerja bukan hanya diberi peringatan lisan namun akan dikenai sanksi.
Tak main-main sanksi yang akan diberikan ini adalah potong tunjangan PNS hingga 2.5 persen.
Bukan hanya itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja juga akan mendapat sanksi yang lebih tinggi daripada itu.
Aturan ini bukan hanya wacana belaka, pasalnya informasi ini diterbitkan dan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menerbitkan sejumlah aturan terbarunya perihal hari dan jam kerja PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adanya ketetapan ini juga berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti diketahui aturan terbaru ini telah tertuang dalam PMK Nomor 221/PMK.01.2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan .
Dalam aturan tersebut Sri Mulyani tak segan akan memotong tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan terutama bagi mereka yang telat masuk kerja.
Di mana dalam aturan ini ditetapkan bahwa jam masuk kerja Pegawai Negeri Sipil di mana, Senin- Kamis dimulai mulai pukul 07.30 -17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15-13.00 waktu setempat .
Sedangkan di hari Jumat pukul 07.30 – 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.15 waktu setempat.
Dalam aturan PMK tersebut disebutkan pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.