Untuk pengisian daftar hadir yang dinyatakan sah dalam hal (dilakukan sebanyak 2 kali) yakni pada saat masuk kerja paling cepat pukul 5.00 waktu setempat dan juga pulang paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Namun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat terlambat masuk kerja maka akan diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan dengan tarif beragam.
Perbedaan pemotongan tarif ini disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan yakni mulai dari 1 hingga 2.5 persen per harinya.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
Pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1%
Pegawai masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%
Pegawai yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%.
Pun pemotongan tunjangan juga berlaku bagi pegawai yang menjalani cuti karena alasan pengting akan diberlakukan pemotongan 0-5 persen.
Di mana 0 persen untuk paling lama 5 hari kerja dan sebesar 5 persen untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya.