Find Us On Social Media :

PNS Ketar Ketir Telat Masuk Kerja Bisa Potong Tunjangan hingga 2.5 Persen Ini Penjelasannya

Pegawai Negeri SIpil (PNS) bisa potong tunjangan jika melanggar aturan terbaru

GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketar ketir, aturan terbaru menyebutkan bahwa PNS yang telat masuk kerja bukan hanya diberi peringatan lisan namun akan dikenai sanksi.

Tak main-main sanksi yang akan diberikan ini adalah potong tunjangan PNS hingga 2.5 persen.

Bukan hanya itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja juga akan mendapat sanksi yang lebih tinggi daripada itu.

Aturan ini bukan hanya wacana belaka, pasalnya informasi ini diterbitkan dan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menerbitkan sejumlah aturan terbarunya perihal hari dan jam kerja PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adanya ketetapan ini juga berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: PNS Makin Makmur! Ada Dana Tambahan Masuk Kantong di Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022

Seperti diketahui aturan terbaru ini telah tertuang dalam PMK Nomor 221/PMK.01.2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan .

Dalam aturan tersebut Sri Mulyani tak segan akan memotong tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan terutama bagi mereka yang telat masuk kerja.

Di mana dalam aturan ini ditetapkan bahwa jam masuk kerja Pegawai Negeri Sipil di mana, Senin- Kamis dimulai mulai pukul 07.30 -17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15-13.00 waktu setempat .

Sedangkan di hari Jumat pukul 07.30 – 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.15 waktu setempat.

Dalam aturan PMK tersebut disebutkan pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.

Untuk pengisian daftar hadir yang dinyatakan sah dalam hal (dilakukan sebanyak 2 kali) yakni pada saat masuk kerja paling cepat pukul 5.00 waktu setempat dan juga pulang paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

 Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’

Namun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat terlambat masuk kerja maka akan diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan dengan tarif beragam.

Perbedaan pemotongan tarif ini disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan yakni mulai dari 1 hingga 2.5 persen per harinya.

Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:

Pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1%

Pegawai masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%

Pegawai yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%.

Pun pemotongan tunjangan juga berlaku bagi pegawai yang menjalani cuti karena alasan pengting akan diberlakukan pemotongan 0-5 persen.

Di mana 0 persen untuk paling lama 5 hari kerja dan sebesar 5 persen untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya.

 Baca Juga: Bukan Wacana Lagi Ini Rincian Gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Telah Ditetapkan Pemerintah Cair 2022