Memiliki smartphone;
Daerah permohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet yang bagus;
Dapat mengoperasikan smartphone;
Cara Membuat e-KTP Digital
Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google PlayStore;
Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19