Find Us On Social Media :

Begini Cara dan Syarat Lengkap Untuk Ganti Foto dan Data KTP

GridFame.id - Simak cara dan syarat lengkap untuk ganti foto dan data KTP Anda.

KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah.

Syarat dan

Membuat pemilik kartu sangat ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri jika harus memperlihatkan KTPnya ke orang lain untuk keperluan tertentu.

Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.

Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?

Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya.

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:

Baca Juga:

Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.

Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Baca Juga: Coba Perhatikan! KTP Dengan Ciri Ini Bisa Dapat 5 Bantuan Pemerintah Hingga Akhir Tahun, Anda Termasuk?

Syarat dan cara ganti data KTP

Tidak hanya foto KTP, kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus sesuatu.

Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Pasalnya, data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.

Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Berikut cara ganti data KTP-el yang lebih rumit dari cara mengganti foto KTP, yaitu:

Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian syarat dan cara ganti foto KTP.

Ternyata cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP.

Namun, kedua hal ini memang diperlukan agar tidak kerepotan saat KTP dibutuhkan untuk mengurus sesuatu.

Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung! Begini Cara Mudah Urus KTP Hilang Meski sedang di Luar Kota

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya