GridFame.id - Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, turut ditanggapi Bupati Garut Rudy Gunawan.
Rudy Gunawan mengatakan, perbuatan bejat Herry Wirawan terhadap belasan santri yang di antaranya merupakan warga Garut itu sangat pantas dituntut hukuman mati.
"Saya kira pantas sekali, ya, karena perbuatannya anggaplah pemerkosaan secara sadar yang dilakukan terus-menerus kepada beberapa korban," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
Tidak hanya itu, kata Rudy, kelakuan bejat Herry Wirawan melukai akal sehat sehingga pelakunya pantas untuk dihukum mati.
"Kelakuannya melukai akal sehat jadi hukuman mati juga yang diajukan sudah sangat tepat," ungkapnya.
Rudy menjelaskan pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut saat ini secara rutin melakukan trauma healing bagi para korban.
Ketua Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan pihaknya sudah memberikan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan oleh korban.
"Akta kelahiran dan kartu identitas anak sudah kami berikan melalui Menteri PPA," ujarnya.
Namun, Diah tak menyebutkan secara pasti apakah di akta kelahiran tersebut nama Herry Wirawan dicantumkan atau tidak.
Diah menjelaskan pemerintah daerah melalui P2TP2A nantinya akan membantu anak-anak yang dilahirkan oleh korban, termasuk korban itu sendiri.
Saat ini mereka sedang berada di rumah masing-masing di beberapa kecamatan di Kabupaten Garut.
Korban yang putus sekolah, menurutnya, akan mengikuti ujian paket yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Jadi mereka akan sekolah, mereka tidak mau kembali ke pesantren, jadi mereka ingin kejar paket di dekat rumah masing-masing."
"Kita dukung ya," ucapnya.
Diah juga memiliki komunikasi yang intens dengan para korban melalui WhatsApp group (WAG) untuk mendengarkan keluhan dan keinginan para korban.
"Kami juga punya WhatsApp group ya bersama anak-anak, mendengarkan keluhan mereka," ucap istri Bupati Garut itu.
Baca Juga: Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung
Dituntut Hukuman Mati
Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Setelah tuntutan, Herry diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi dari kuasa hukum Herry Wirawan dan Herry sendiri rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 20 Januari 2022.
"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).
Setelah pleidoi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis Hakim.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan Herry dengan digelar satu minggu dua kali.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Tergabung dalam WAG buat Curhat, Ini Kata Bupati Garut