Lantaran Oi mengatakan kalau dirinya memiliki link orang dalam yang terpercaya.
"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Seolah terbius dengan rayuan Oi, Karnu pun setuju dan mengirimkan sejumlah uang kepada anak Nia Daniaty.
"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.
Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri, menyebutkan kalau kliennya juga diming-imingi kemewahan.
Oi mengaku kalau dirinya adalah seorang direktur batubara dan memiliki banyak kenalan pejabat.
"OI juga bilang kalau dia seorang direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.
Bahkan Karnu melakukan pembayaran secara cash terhadap Oi.
"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
Pihaknya pun berharap jika Olivia Nathania bisa mendapatkan hukuman yang berat.