"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengaku santai dengan tuntutan yang diberikan JPU yaitu 4 tahun penjara.
"Namanya ancaman, biasa sajalah. Kan baru terancam. Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy Mulya Siregar.
Ia mempertanyakan terkait peran Agustin, yang juga ikut andil dalam kasus penipuan ini.
Andy mengatakan, Olivia tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.
“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
“Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya,” tambah Andy.