GridFame.id - Olivia Nathania akhirnya melalukan sidah perdananya atas kasus penipuan berkedok CPNS.
Ia berhasil merup keuntungan hingga Rp 9,7 miliar dari 225 korbannya.
Par korban tersebut diiming-imingi bakal mendapatkan kursi CPNS jika mendaftar kepadanya.
Namun, para korban harus memberikan sejumlah uang.
Sayangnya, meski sudah tersusun serapi mungkin, para korban ini lambat laun sandar bahwa mereka ditipu.
Olivia Nathania tak segera memberikan janjinya dengan memberikan jabatan kepada para peserta CPNS yang mendaftar kepadanya.
Untuk itu salah satu perwakilan korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Salah satu korban pun membongkar jika Olivia Nathania nekat mengaku seorang direktur batubara untuk membuat orang-orang yakin.
Mendengar kesaksian itu hingga dijatuhi hukuman hampir maksimal, pengacara Olivia Nathania pun mengamuk dan malah menuding Agustin (sang guru) lepas dari tanggung jawab.
Melansir dari Tribunnews.com, Karnu mengatakan saat itu ia tergiur dengan iming-iming yang diucapkan oleh Olivia Nathania.
Wanita yang akrab disapa Oi ini bahkan menjamin masuk 100%.
Lantaran Oi mengatakan kalau dirinya memiliki link orang dalam yang terpercaya.
"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Seolah terbius dengan rayuan Oi, Karnu pun setuju dan mengirimkan sejumlah uang kepada anak Nia Daniaty.
"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.
Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri, menyebutkan kalau kliennya juga diming-imingi kemewahan.
Oi mengaku kalau dirinya adalah seorang direktur batubara dan memiliki banyak kenalan pejabat.
"OI juga bilang kalau dia seorang direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.
Bahkan Karnu melakukan pembayaran secara cash terhadap Oi.
"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
Pihaknya pun berharap jika Olivia Nathania bisa mendapatkan hukuman yang berat.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengaku santai dengan tuntutan yang diberikan JPU yaitu 4 tahun penjara.
"Namanya ancaman, biasa sajalah. Kan baru terancam. Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy Mulya Siregar.
Ia mempertanyakan terkait peran Agustin, yang juga ikut andil dalam kasus penipuan ini.
Andy mengatakan, Olivia tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.
“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
“Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya,” tambah Andy.