Oleh karenanya, polisi kerap menilang dan mencurigai kendaraan yang tidak memiliki STNK karena berpotensi barang curian. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak tersebut? Syarat mengurus STNK hilang atau rusak Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang atau rusak.
Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya: 1. Formulir permohonan 2. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka membawa fotokopi STNK. 3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing. 5. Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!
Cara mengurus STNK hilang atau rusak Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang. Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini. Pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK rusak juga bisa mengikuti cara yang sama, yaitu: - Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat. - Lakukan cek fisik kendaraan. - Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. - Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan. - Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. - Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja. Cara mengurus STNK hilang atau rusah pun sudah selesai. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!
Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut: 1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga Penerbitan STNK: Rp 100.000. Pengesahan STNK: Rp 25.000 2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih Penerbitan STNK: Rp 200.000 Pengesahan STNK: Rp 50.000 Demikian rincian syarat dan cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat.
Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat"