GridFame.id- Kabar baik untuk masyarakat Indonesia ada kebijakan terbaru dari harga minyak goreng.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 27 Januari 2022 akan menerapkan kebijakan Domestic market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan ini dilakukan Kemendag guna terpenuhinya ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil.
Menyusul kebijakan tersebut, Kementerian Pedagangan (Kemendag) juga akan berlakukan terkait dengan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) baru bagi minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada 27 Januari 2022 dalam konferensi pers daring.
Nantinya, HET minyak goreng akan terbagi dalam tiga kelompok. Adapun tiga kelompok yang dimaksud adalah sbb:
Tiga kelompok HET baru minyak goreng
Pertama, minyak goreng curas akan diberandol harga Rp11.500 per liter.
Kedua, minyak goreng kemasan sederhana akan diberandol mulai Rp 13.500.
Ketiga, juga akan menetapkan biaya konsumen premium akan dibanderol Rp14ribu per liter.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022. Mendag Lutfi mengatakan harga minyak goreng yang ditetapkan juga sudah termasuk PPN.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” terangnya saat konferenai pers Kamis (27/1/2022).