Find Us On Social Media :

PNS Terancam Dipecat Jika Sengaja Lakukan Hal Ini, Jangan Main-main

PNS bisa terancam dipecat jika langgar aturan yang sudah ditetapkan

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya

Ketentuan yang memperkuat PNS bisa diberhentikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1908 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 3 disebutkan secara rinci hal yang dilarang PNS.

Berikut rinciannya: