GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa saja terancam dipecat jika melakukan hal-hal yang menyalahi aturan.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai larangan, kewajiban dan hukum disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diantaranya hal-hal yang bisa membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) .
Meski PNS lebih sulit dipecat dibanding pegawai swasta, namun bukan tidak mungkin pemberhentian dapat terjadi.
Aturan mengenai kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya mengutip Kompas
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa bekerja seenaknya, karena diatur oleh Undang-undang (UUD) . Adpapun jika ketahuan melanggar aturan maka pegawai abdi negara bisa terancam dipecat.
Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta
Lantas apa yang membuat PNS dapat dipecat ?
Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya
Ketentuan yang memperkuat PNS bisa diberhentikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1908 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 3 disebutkan secara rinci hal yang dilarang PNS.
Berikut rinciannya:
Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS;
Menyalahgunakan wewenangnya;
Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Ini yang Akan Diangkat PNS, Lainnya ke Outsourcing