Find Us On Social Media :

'Hari yang Indah di Jakarta' Adam Deni Resmi Ditangkap Pasca Senggol Fuji dan Juragan 99, Jerinx Dimaki Lewat Telepon: Karma Itu Ada!

"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Ia ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.

Baca Juga: 'Nikita Versi Kumisan' Astaga Kembali Berulah! Pasca Nyinyiri Kekayaan Juragan 99, Kini Adam Deni Bongkar Aib Sosok Crazy Rich yang Doyan Main dengan Wanita Lain Hingga Bakal Dilaporkan Gegara Ini: Main Lu Udah Gak Beres Gua Laporin ke KPK!

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.