Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menyatakan Adam Deni ditangkap polisi pada kemarin malam.
"Iya sudah ditangkap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Adapun nama pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat viral usai foto mirip dirinya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Foto itu dibagikan oleh Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menunjukkan bukti jika pria diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun Jerinx hanya menyebut jika pria yang berada dalam foto tersebut berinisial AD. Tidak dijelaskan secara pasti apakah foto itu milik Adam Deni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Ditangkap, Kasusnya Dugaan Ilegal Akses, Jerinx SID: Kasihan, Hari yang Indah di Jakarta