GridFame.id - Musisi Jerinx menanggapi penangkapan pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan ilegal akses.
Hal itu dikatakannya sebelum menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik atas laporan yang dilayangkan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2022).
Jerinx melihat penangkapan Adam Deni sebagai petunjuk kalau pegiat media sosial tersebut diduga melakukan pencurian data secara tidak sah.
"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama-sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," kata Jerinx.
"Ketika saya telpon dia marah marah karena daya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambungnya.
Jerinx menambahkan penangkapan Adam Deni sebagai karma bagi dirinya sendiri dan pembelajaran dalam berselancar di media sosial.
Tidak hanya itu dari penangkapan Adam Deni, Jerinx berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang nantinya akan diberikan padanya.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat lasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Ia ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menyatakan Adam Deni ditangkap polisi pada kemarin malam.
"Iya sudah ditangkap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Adapun nama pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat viral usai foto mirip dirinya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Foto itu dibagikan oleh Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menunjukkan bukti jika pria diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun Jerinx hanya menyebut jika pria yang berada dalam foto tersebut berinisial AD. Tidak dijelaskan secara pasti apakah foto itu milik Adam Deni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Ditangkap, Kasusnya Dugaan Ilegal Akses, Jerinx SID: Kasihan, Hari yang Indah di Jakarta