Eselon II: Rp28.000.000
Eselon III: Rp10.550.000
Eselon IV: Rp6.560.000
Staff: Rp5.850.000
Mengenai tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP sudah diatur dalam Peraturan Gubernyr (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Sebelum mengalami perubahan aturan ke dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur.
Perlu diketahui, besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol P Provinsi P yang akan diperoleh berbeda dengan pejabat Satpol PP yang hanya bertugas di Kabupaten/Kota administrasi DKI Jakarta.
Misal di Provinsi DKI Jakarta yang dibagi atas 6 kota administrasi (Kota Administrasi Jakpus, Jakut, Jaksel, Jaktim dan juga Kabupaten administratif Kepulauan Seribu.
Mengenai tunjangan terbesar berada di Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang berada di angka Rp57.8 juta per bulan.
Kemudian bagi wakil kepala Satpol PP DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp50.67 juta.
Adapun tunjangan yang diberikan akan diberikan di luar gaji pokok yang akan diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS.