Find Us On Social Media :

Tak Kalah Besar Segini Besaran Gaji Satpol PP Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Tahun 2022

Besaran gaji dan tunjangan kinerja Satpol PP setiap bulan

Eselon II: Rp28.000.000

Eselon III: Rp10.550.000

Eselon IV: Rp6.560.000

Staff: Rp5.850.000

Mengenai tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP sudah diatur dalam Peraturan Gubernyr (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai.

Sebelum mengalami perubahan aturan ke dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur.

Perlu diketahui, besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol P Provinsi P yang akan diperoleh berbeda dengan pejabat Satpol PP yang hanya bertugas di Kabupaten/Kota administrasi DKI Jakarta.

Misal di Provinsi DKI Jakarta yang dibagi atas 6 kota administrasi (Kota Administrasi Jakpus, Jakut, Jaksel, Jaktim dan juga Kabupaten administratif Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Hapus Honorer di 2023, Begini Soal Pesangon dan Besaran Gaji Jika Dialihkan ke Outsourcing

Mengenai tunjangan terbesar berada di Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang berada di angka Rp57.8 juta per bulan.

Kemudian bagi wakil kepala Satpol PP DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp50.67 juta.

Adapun tunjangan yang diberikan akan diberikan di luar gaji pokok yang akan diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS.