GridFame.id- Besaran gaji Satuan Polsisi Pramong Praja atau Satpol PP terbaru yang diterima di tahun 2022 disertai dengan tunjangan jabatan juga.
Berikut ini akan membahas gaji Satpol PP dan juga tunjangan yang akan diterima setiap bulannya.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk ungtuk menegakkan peraturan daerag dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Adanya Satpol PP dibentuk dengan tujuan mendukung beberapa program pemerintah dengan menjaga ketertiban umum.
Secara garus besar akan disampaikan mengenai gaji Satpol PP dan tunjangan kinerja Satpol PP di area DKI Jakarta.
Bagi Anda yang tertari menjadi Satpol PP silahkan disimak besaran gaji dan tunjangan kinerja yang bisa didapatkan setiap bulannya.
Baca Juga: Buat yang Penasaran Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polwan Ternyata Bisa Kantongi Nilai Fantastis
Gaji Satpol PP
Berikut akan disampaikan contoh gaji Satpol PP area DKI Jakarta sebagai gambaran besar dari beberapa daerah lainnya.
Karena pendapatan Satpol PP tiap daerah berbeda-beda yang diterima setiap bulan.
Berdasar laman lifepal berikut ini gaji Satpol PP area DKI Jakarta dari Eselon I hingga Staff:
Eselon I: Rp50.000.000
Eselon II: Rp28.000.000
Eselon III: Rp10.550.000
Eselon IV: Rp6.560.000
Staff: Rp5.850.000
Mengenai tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP sudah diatur dalam Peraturan Gubernyr (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Sebelum mengalami perubahan aturan ke dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur.
Perlu diketahui, besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol P Provinsi P yang akan diperoleh berbeda dengan pejabat Satpol PP yang hanya bertugas di Kabupaten/Kota administrasi DKI Jakarta.
Misal di Provinsi DKI Jakarta yang dibagi atas 6 kota administrasi (Kota Administrasi Jakpus, Jakut, Jaksel, Jaktim dan juga Kabupaten administratif Kepulauan Seribu.
Mengenai tunjangan terbesar berada di Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang berada di angka Rp57.8 juta per bulan.
Kemudian bagi wakil kepala Satpol PP DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp50.67 juta.
Adapun tunjangan yang diberikan akan diberikan di luar gaji pokok yang akan diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS.
Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta:
Kepala Satuan: Rp57.870.000
Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
Sekretaris: Rp40.770.000
Kepala Bidang: Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp39.960.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp26.190.000
Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp26.190.000
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp26.190.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000