Find Us On Social Media :

Bukan Ivermectin Ini Rekomendasi Obat Covid-19 Untuk Semua Gejala yang Disetujui Organisasi Dokter

Rekomendasi obat Covid-19 bagi semua gejala (ringan, sedang, berat)

GridFame.id- Kasus penambahan Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, gelombang tiga yang diprediksi datang di pertengahan Februari hingga Maret 2022 kian nyata.

Maka dari itu pemerintah tengah menyiapkan strategi baiknya dalam menghadapi adanya lonjakan kasus hingga gelombang ketiga Covid-19.

Mulai dari pencapaian vaksinasi booster untuk prioritas kalangan rentan dan lansia hingga penggunaan obat Covid-19 yang cocok bagi penderita terkonfirmasi.

Jika dulu Ivermectin merupakan salah satu obat yang dinilai sembuhkan Covid-19, namun tampaknya tidak berlaku kali ini.

Pemerintah tengah memastikan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 yang sudah disetujui organisasi profesi kedokteran.

Pemberian terapi obat-obatan ini ditujukan kepada mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik gejala ringan, sedang, hingga berat.

 Baca Juga: Tingkatan Kasus Covid-19 RI Makin Ngeri, Epidemiolog Singgung Gelombang Baru yang Cenderung Berpusat di Wilayah Ini

Setidaknya ada 2 obat-obatan Covid-19 yang kini sedang dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia dalam penanganan pasien terkonfirmasi.

Dua obat terapi Covi-19 ini diantaranya adalah Avigan dan Molnupiravir yang sudah mendapat persetujuan organisasi dokter.

Kendati demikian, untuk pasien gejala ringan Menteri Kesehatan Budi Sadikin menganjurkan untuk melakukan isolasi mandiri dan membeli obat-obatan melalui aplikasi telemedicine.

Terkait dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia terutama Omicron, Menkes telah menyiapkan antivirus Avigan/ Favipiravir dan Molnupiravir.

Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir ini sesuai rekomendasi para dokter yang tergabung dalam organisasi profesi.

“Obat-obatan, antivirusnya kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir, dua obat itu yang disetujui oleh organisasi profesi,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring mengutip Kontan (7/2/2022)

Baca Juga: Jubir Kemenkes Angkat Bicara Soal Kenaikan Kasus Covid-19 Mendekati Bulan Puasa

Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa obat antivirus ini bisa digunakan tetapi harus dengan resep dokter.

Kalau (pasien) dengan gejala, kita siapkan lebih dari 20 juta dosis antivirus ini harus dengan resep, bisa dilakukan dengan dokter, di apotek, atau telemedicine, dan yang sudah disetujui oleh organisasi profesi adalah Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir,” kata Menkes.

Adapun organisasi profesi kedokteran yang dimaksud Menkes adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Kelima organisasi profesi kedokteran tersebut telah menyusun Pedoman Tata Laksana Covid-19 yang terus diperbarui sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Di Indonesia, favipiravir dengan merek dagang Avigan telah tersedia. Adapun salah satu perusahaan farmasi di Indonesia yang memiliki izin edar untuk produk Avigan adalah PT Dexa Medica.

Avigan (favipiravir) sendiri merupakan produk originator yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Jepang, Fujifilm Toyama Chemical yang telah mendapatkan EUA untuk terapi pasien Covid-19 dari Badan POM sejak 3 September 2020.

Baca Juga: Ramai Muncul Florona Gabungan Flu Corona Ternyata Ini Gejala dan Cara Pencegahannya