Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Berlaku di DKI Jakarta, Masyarakat Dilarang Makan di Resepsi Pernikahan, Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Hingga 14 Februari 2022

Ilustrasi resepsi pernikahan

GridFame.id - PPKM Level 3 kembali berlaku di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3.

Beberapa daerah tersebut di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat

Namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan. 

Sejumlah aturan baru pun mulai diberlakukan.

Termasuk aturan tentang menggelar acara pernikahan di DKI Jakarta.

Simak daftar aturan PPKM Level 3 terbaru di sini.

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies Baswedan Terkait Aturan yang Berlaku

Pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022. Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung, adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat." Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM. "Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022). Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022) dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.

Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Naik Level?

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan"