Daripada penasaran, berikut gaji Paspamres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI.
Gaji Paspampres golongan I
Tamtama Kopral Kepala: Rp 1917.100 - Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1858.900 - Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp 2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 - Rp 2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II
Bintara Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp2.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700