Find Us On Social Media :

Besaran Gaji Paspamres Ternyata Sebanding Beban Kerja yang Ditanggung Ini Rinciannya

Besaran gaji Paspamres ternyata miliki nilai fantastis

GridFame.id- Belum banyak yang tau mengenai besaran gaji Paspamres yang dinilai mengemban tugas cukup berat untuk pejabat tinggi negara

Perlu diketahui tugas pokok dari Paspamres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat saat dan dimanapun berada kepada Presiden, Wakil Presiden dan juga Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan beserta keluarganya.

Paspamres diketahui memiliki empat grup. Di mana grup A bertugas dalam mengamankan presiden dan keluarganya.

Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya. Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Sementara grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Paspamres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan .

Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer

Paspamres bisa dikatan sebagai salah satu tugas yang paling vital di Indonesia. Tak heran pendapatan yang didapatkan setiap bulan sebanding dengan tugasnya untuk memastikan keamanan dan juga keselamatan pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Tak Kalah Besar Segini Besaran Gaji Satpol PP Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Tahun 2022

Rincian gaji dan tunjangan Pasmpamres

Pendapatan Paspamres bisa diketahui dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019  tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Daerah nomor 28 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain gaji pokok, Paspamres juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya setiap bulannya.

Daripada penasaran, berikut gaji Paspamres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI.

Gaji Paspampres golongan I

Tamtama Kopral Kepala: Rp 1917.100 - Rp2.960.700

Kopral Satu: Rp1858.900 - Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp 2.699.400

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 - Rp 2.617.500

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II

Bintara Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp2.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Gaji Paspampres golongan III

Perwira Pertama atau Pama Kapten: Rp2.909.100-  Rp4.780.600

Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp 4.425.200

Gaji Paspampres golongan IV

Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300

Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-  Rp5.930.800

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta

Besar tunjangan yang akan diberikan kepada Paspamres :

Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI

Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Juga: Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!