GridFame.id- Belum banyak yang tau mengenai besaran gaji Paspamres yang dinilai mengemban tugas cukup berat untuk pejabat tinggi negara
Perlu diketahui tugas pokok dari Paspamres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat saat dan dimanapun berada kepada Presiden, Wakil Presiden dan juga Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan beserta keluarganya.
Paspamres diketahui memiliki empat grup. Di mana grup A bertugas dalam mengamankan presiden dan keluarganya.
Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya. Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Sementara grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspamres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan .
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer
Paspamres bisa dikatan sebagai salah satu tugas yang paling vital di Indonesia. Tak heran pendapatan yang didapatkan setiap bulan sebanding dengan tugasnya untuk memastikan keamanan dan juga keselamatan pejabat tinggi negara.
Baca Juga: Tak Kalah Besar Segini Besaran Gaji Satpol PP Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Tahun 2022
Rincian gaji dan tunjangan Pasmpamres
Pendapatan Paspamres bisa diketahui dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Daerah nomor 28 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain gaji pokok, Paspamres juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya setiap bulannya.
Daripada penasaran, berikut gaji Paspamres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI.
Gaji Paspampres golongan I
Tamtama Kopral Kepala: Rp 1917.100 - Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1858.900 - Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp 2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 - Rp 2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II
Bintara Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp2.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Gaji Paspampres golongan III
Perwira Pertama atau Pama Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp 4.425.200
Gaji Paspampres golongan IV
Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300- Rp5.930.800
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta
Besar tunjangan yang akan diberikan kepada Paspamres :
Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan
Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.