Pendaftaran langsung ke KUA:
Surat pengantar kelurahan
Fc KK dan KTP
Akta kelahiran calon pengantin
Pass foto 2x3 latar biru beserta soft copy (5 lembar)
Pass foto 4x6 latar biru (2 lembar)
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
(bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kec tempat tinggal)
Surat persetujuan kedua calon pengantin
Biaya pernikahan
Mengenai biaya pernikahan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan akan dibebaskan sepanjang dilakkan di KUA pada jam kerja.