Find Us On Social Media :

Calon Pengantin Simak, Ini Syarat hingga Biaya Nikah Terbaru 2022

Syarat lengkap hingga biaya pernikahan tahun 2022

GridFame.id – Bagi Anda yang memiliki rencana menikah di tahun 2022 sebaiknya simak dulu syarat hingga biaya pernikahan terbaru tahun ini.

Seperti diketahui, pelayanan menikah di KUA wajib menaati dan mematuhi prokes demi menjaga dari virus Covid-19.

Mengingat tren kasus Covid-19 di Indonesia meningkat semenjak kemunculan Omicron pada akhir tahun lalu.

Maka dari itu  pemerintah juga turut membatasi gelaran pernikahan yang mengakibatkan kerumunan.

Ini yang menjadikan banyak calon pengantin memilih untuk melaksanakannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, sebagai calon pengantin Anda harus mempersiapkan dan mengetahui apa saja syarat nikah di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Gratis! Ini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pengantin Lama

Syarat dan cara daftar

Panduan dalam pelaksanaan pernikahan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Di mana calon pengantin bisa melakukan pendaftaran nikah secara online melali situs simkah.kemenag.go.id

Ataupun jika terkendala, maka pasangan pengantin bisa menguhubungi via telepon, email atau langsung datang ke KUA

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum mendaftarkan diri.