Find Us On Social Media :

Bukan Hukuman Mati Ditembak Jarak 5 Meter, Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

GridFame.idHerry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.

Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Tahu Herry Wirawan Akan Ditembak Mati Tepat di Jantung, Korban Rudapaksa Tergabung dalam WA Group dan Curahkan Ini

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Baca Juga: Jaksa Kaget Guru yang Cabuli Santri Berwajah Tenang Saat Dibacakan Hukuman Mati: Tidak Ada Airmata Setitik Pun!

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Baca Juga: Tamat! Aksi Bejatnya Rudapaksa 13 Santriwati Pagi Hingga Malam Terungkap, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Ganti Rugi pada Korban 300 Juta: Kami Juga Merampas Harta Untuk Diserahkan...

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup