Ia mengaku prihatin dengan sikap Agustin yang merupakan seorang guru namun tergiur dengan penawaran Olivia Nathania.
"Prihatin, kan nggak mungkin juga, kalau dia itu Tjahjo Kumolo menteri dan sebagainya, itu pun tidak juga karena tidak melewati prosedur. Kami bertiga ini kalau sidang nanti, kami bebaskan tidak, melalui prosedur ini.
Kita sidang dulu, kita lihat, kalau tidak terbukti, ya bebas. Kalau terbukti, masuk penjara. Dari awal menjanjikan bebas, nggak ada. Dijanjikan masuk penjara juga nggak ada, ini fakta," tutur hakim.
"Apalagi Ibu kan artinya berpendidikan, berpendidikan mau memasukkan anaknya CPNS," sambung hakim.
Hakim juga menyinggung anak Jokowi, Kahiyang Ayu yang tidak lolos ikut CPNS.
"Anak Pak Jokowi saja nggak lulus CPNS, apalagi yang sama terdakwa yang bawa," ujar hakim.
Terkait kasus yang menjeratnya ini, Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.