GridFame.id -
Kasus ini terkuak ke media pasca mantan guru Olivia Nathania, Agustin melapor ke pihak berwajib.
Ia mengatakan ada sejumlah 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia Nathania.
Kerugian yang dialami para korban total ada Rp 9,7 miliar.
Modusnya, mereka diming-imingi bakal menduduki kursi CPNS melalui Olivia Nathania.
Sidang yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, Agustin dihadirkan sebagai saksi.
Ia pun diberondongi banyak pertanyaan oleh hakim.
Agutsin pun membeberkan bagaimana para korban tertipu daya oleh Olivia Nathania.
Sayangnya, apa yang dibeberkan Agustin justru membuat hakim merasa prihatin.
Agustin membeberkan pada tanggal 28 November 2019, Olivia Nathania menawarkan Agustin untuk dibantu lolos CPNS.
Kebetulan saat itu anak Agustin juga berkeinginan jadi CPNS sehingga ia mendaftarkan.
"Tanggal 28 November 2019 kurang-lebih jam 7.30 dia chat, 'Bu ada yang mau masuk CPNS nggak'. Saya bilang, 'Ada'. Kebetulan anak saya mau, dan sudah daftar. Dia bilang ada slot untuk tiga orang, itu lulusan bebas," kata Agustin dikutip dari kanal YouTube StarPro Indonesia.
Ia kemudian diminta biaya sebesar Rp 25 juta sebagai jaminan.
"Ada bayarlah, ada biaya yang harus dibayarkan. (Olivia bilang) 'Kalau ke orang Rp 150 juta, tapi karena ke Ibu ya sudah, kalau informasikan ke orang Rp 100 juta'. Saya jawab, 'Ya, Ibu uang dari mana'. Akhirnya Rp 25 (juta) saja buat Ibu. Saya menawari keponakan saya sebelum ke orang lain," tutur Agustin.
Olivia juga menyuruh Agustin untuk mencarikan orang lain yang ingin masuk sebagai CPNS dengan biaya Rp 80 juta.
"Bu, mintain saja Rp 80 (juta), dibayar Rp 50 (juta) dulu, Rp 30 (juta) kalau sudah diterima, gitu awalnya. Saya sampaikan ke keponakan. Dia bilang pikir-pikir dulu," sambungnya.
Menanggapi pernyataan itu hakim kemudian menanyakan wajar atau tidak jika ada yang menawari masuk CPNS tetapi harus membayar.
"Sebagai seorang guru seorang PNS, menurut Ibu wajar apa nggak?" kata hakim.
"Saya terus terang tidak mengerti CPNS jalur prestasi," jawab Agustina.
Mendapati jawaban itu, Hakim sampai menggelengkan kepalanya.
Ia mengaku prihatin dengan sikap Agustin yang merupakan seorang guru namun tergiur dengan penawaran Olivia Nathania.
"Prihatin, kan nggak mungkin juga, kalau dia itu Tjahjo Kumolo menteri dan sebagainya, itu pun tidak juga karena tidak melewati prosedur. Kami bertiga ini kalau sidang nanti, kami bebaskan tidak, melalui prosedur ini.
Kita sidang dulu, kita lihat, kalau tidak terbukti, ya bebas. Kalau terbukti, masuk penjara. Dari awal menjanjikan bebas, nggak ada. Dijanjikan masuk penjara juga nggak ada, ini fakta," tutur hakim.
"Apalagi Ibu kan artinya berpendidikan, berpendidikan mau memasukkan anaknya CPNS," sambung hakim.
Hakim juga menyinggung anak Jokowi, Kahiyang Ayu yang tidak lolos ikut CPNS.
"Anak Pak Jokowi saja nggak lulus CPNS, apalagi yang sama terdakwa yang bawa," ujar hakim.
Terkait kasus yang menjeratnya ini, Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.