GridFame.id- Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada siaran pers (14/2)
Airlangga, menuturkan klaim program JKP bisa dilakukan oleh pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 , JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena bisa dimanfaatkan saat berhenti beekrja,” ujarnya mengutip kanal YouTube Sekretariat Presiden (19/2).
Jika menilik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program JKP, peserta eksisting BP JAMSOSTEK yang masuk kategori Penerima Upah (PU) secara otomatis akan terdaftar dalam JKP.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini
Selain itu, peserta juga harus membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Airlangga juga mengatakan bahwa iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.
Mengingat besaran iuran hanya 0.46 persen dari upah yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP yakni uang tunai sebesar 45 persen dari upah pada bulan pertama sampai dengan ketiga dan 25 persen di bulan keempat sampai keenam,” jelas Airlangga.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi pekerja yang ter-PHK agar dapat mencairkan JKP.