Find Us On Social Media :

JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK

GridFame.id- Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)  sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada siaran pers (14/2)

Airlangga, menuturkan klaim program JKP bisa dilakukan oleh pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 , JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena bisa dimanfaatkan saat berhenti beekrja,” ujarnya mengutip kanal YouTube Sekretariat Presiden (19/2).

Jika menilik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program JKP, peserta eksisting BP JAMSOSTEK yang masuk kategori Penerima Upah (PU) secara otomatis akan terdaftar dalam JKP.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

 Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini

Selain itu, peserta juga harus membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Airlangga juga mengatakan bahwa iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.

Mengingat besaran iuran hanya 0.46 persen dari upah yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP yakni uang tunai sebesar 45 persen dari upah pada bulan pertama sampai dengan ketiga dan 25 persen di bulan keempat sampai keenam,” jelas Airlangga.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi pekerja yang ter-PHK agar dapat mencairkan JKP.

Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan berikut syarat dan kriteria klaim JKP diantaranya:

Syarat klaim JKP

WNI

Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar jadi peserta

Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)

Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 progra (JKK, JKM, dan JHT)

Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Banyak Keuntungan! Korban PHK sampai Pensiunan Harus Tahu, Ini Manfaat Program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Pencairannya

Kriteria mencairkan JKP

Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK

Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;

Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja;

Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini