Find Us On Social Media :

JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK

Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan berikut syarat dan kriteria klaim JKP diantaranya:

Syarat klaim JKP

WNI

Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar jadi peserta

Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)

Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 progra (JKK, JKM, dan JHT)

Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Banyak Keuntungan! Korban PHK sampai Pensiunan Harus Tahu, Ini Manfaat Program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Pencairannya

Kriteria mencairkan JKP

Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK

Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)