Find Us On Social Media :

JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;

Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja;

Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini