Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;
Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;
Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja;
Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini