Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Ada Wilayah yang Masuk Level 4, Jabodetabek Awet di Level 3

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bisnar Pandjaitan

GridFame.id- Pemerintah RI kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali di Februari 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan diperpanjang dari 22-28 Februari 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar dalam Evaluasi PPKM (21/2).

Dalam penyampaiannya Menko Marves, Luhut mengatakan ada beberapa daerah yang masuk dalam asesmen PPKM level 3 semakin bertambah.

Dirinya juga menambahkan beberapa catatan mengenai kabupaten/kota yang saat ini masuk level 3 PPKM.

Wilayah aglomerasi pun tak luput masih masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Solo Raya, Semarang Raya, Aglomerasi Jabodetabek, DIY , Bandung Raya, Surabaya, Malang saat ini berada di level 3,” imbuh Luhut.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan terkait sejumlah  kabupaten/kota yang  masuk dalam level 4.

“Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk level 4,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

 Baca Juga: Tanggapan KSP Tentang Isu Level PPKM Disengaja Naik Tiap Mendekati Ramadhan

Kabupaten/kota aglomerasi Jabodetabek

Jakarta;

Bogor;

Depok;

Tangerang;

Bekasi;

Kabupaten/kota aglomerasi Semarang Raya

Semarang;

Kendal;

Demak;

Ungaran;

Kabupaten/kota aglomerasi Surabaya Raya

Surabaya;

Gresik

Lamongan;

Bangka;an;

Mojokerto dan Sidoarjo

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies Baswedan Terkait Aturan yang Berlaku

Kabupaten/kota aglomerasi DIY dan Solo Raya

Yogyakarta;

Sleman;

Bantul;

Gunung Kidul

Solo

Kota Solo

Sukoharjo;

Boyolali;

Klaten;

Wonogiri;

Karanganyar;

Sragen;

Termasuk juga semua daerah di Provinsi Bali yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Naiknya asesmen level ini diungkap Luhut dari tingkatan rawat inap rumah sakit yang terus meningkat

“Level asesmen PPPKM disesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit,” jelasnya

 Baca Juga: Termasuk Jakarta, Berikut Daftar Wilayah yang Masih Masuk Level 3 PPKM Periode 15-21 Februari 2022