Find Us On Social Media :

Jokowi Minta Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Direvisi, Ini Kata Menaker

Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan

GridFame.id - Baru-baru ini menjadi polemik terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) jadi polemik. Sebabnya, aturan itu memuat ketentuan baru, bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.

Seketika ketentuan tersebut banjir kritik. Banyak pihak menilai aturan itu mempersulit buruh/pekerja. Padahal, dana JHT bukan milik pemerintah, melainkan hak setiap pekerja.

Terbaru, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Meski Menaker pada akhirnya beranji bakal melakukan perbaikan, namun, perjalanan aturan pencairan dana JHT menjadi pertanyaan.

Aturan yang semestinya disusun dengan prinsip kehati-hatian menjadi terkesan sembrono dan jauh dari aspirasi publik. Kesediaan pemerintah mengubah aturan pun baru dilakukan setelah publik ramai-ramai menyampaikan penolakan.

Disetujui Jokowi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Melalui Permenaker baru itu, diatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun, termasuk bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri sempat mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Heboh di Jagat Maya Tuai Perdebatan Netizen! JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJS

Oleh karenanya, Kemenaker menepis tudingan yang menyebut bahwa terbitnya Permenaker tersebut tanpa seizin kepala negara dan dianggap bertentangan.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/2/2022).