Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum ditetapkan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021.
"Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1) perpres, yang dimaksud persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.
Merujuk pada Perpres tersebut, dapat dikatakan bahwa Jokowi mengetahui substansi, sekaligus terlibat menyetujui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Aturan soal JHT, Diprotes Massa, Jokowi Mendadak Muncul Minta Revisi"