Find Us On Social Media :

Catat! Ini 4 Layanan Kesehatan dan Jenis Operasi yang Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai dari Operasi Usus Buntu Hingga Jantung

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Audia Natasha Putri)

GridFame.id - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.

Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.

Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.

Daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014).

Termasuk pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) dan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

Meski begitu ada banyak pelayanan kesehatan dan jenis operasi yang ditanggung pemerintah.

Apa saja? Yuk simak.

Baca Juga: Jadi Syarat Ini Itu, Begini Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif

BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014. Tujuan program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah. Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya. Untuk PBPU dan BP (peserta mandiri), wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri PBPU dan BP disesuaikan dengan jenis kelas yang dipilih. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000. Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan. Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan