1. Syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Melansir pakaibpjs.com ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk ibu hamil yang ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah :
KTP asli dan fc (identitas ibu hamil), Kartu BPJS asli dan fc, Kartu Keluarga (KK), surat rujukan faskes pertama, dan buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
2. Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
Pertama Anda, bisa mengunjungi fasilitas kesehatan I menggunakan kartu BPJS Kesehatan (klinik, puskesmas, dan juga praktik dokter)
Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebelumnya + surat rujukan dari faskes 1 jika diperlukan (faskes 1 tidak memadai alatnya)
Kedua, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter terhadap kondisi ibu hamil dan juga bayi. Ini yang menentukan setap orang di faskes yang berbeda.
Ketiga, ibu hamil akan diperlihatkan dalam kondisi darurat seperti fasilitas kesehatan medis dan tidak memadai dari fakes pertama.
Keempat persalinan ibu hamil akan berdasar pada faskes dan konsisi kesehatan sendiri. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaaan darurat.
Setelah melahirkan normal ataupun caesar data akan diproses faskes untuk pengajuan klaim.
Tentu setiap biaya akan berbeda, dan ini dibedakan berdasarkan prosedur melahirkan yang dipilih.