GridFame.id- Bagi para ibu hamil yang saat ini tengah mempersiapkan proses persalinan bayinya tidak perlu khawatir lagi.
Terutama terkait biaya persalinan, pasalnya, pihak BPJS Kesehatan melalui laman resminya telah mengonfirmasi bahwa akan menanggung biaya persalinan normal maupun dengan operasi.
BPJS Kesehatan saat ini juga terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanannya kepada pesertanya.
Salah satu yang bisa dimanfaatkan hingga saat ini adalah terkait proses persalinan ibu hamil.
Dengan adanya fasilitas melahirkan dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat terutama pada tingkatan ekonomi menengah ke bawah.
Maka dari itu, bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan layanan tersebut harus terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya untuk persalinan caesar.
Namun, persalinan caesar yang akan ditanggung adalah yang sesuai dengan anjuran dokter.
Misalnya adanya kondisi mengalami ketuban pecah atau bayi dengan posisi sungsang yang mengharuskan untuk mengambil tindakan caesar.
Jika kondisinya darurat bagi bumil , maka persalinan caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, jika persalinan caesar dilakukan atas kehendak pribadi, maka BPJS tidak bisa menanggung biayanya,
Baca Juga: Ternyata Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Melansir pakaibpjs.com ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk ibu hamil yang ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah :
KTP asli dan fc (identitas ibu hamil), Kartu BPJS asli dan fc, Kartu Keluarga (KK), surat rujukan faskes pertama, dan buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
2. Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
Pertama Anda, bisa mengunjungi fasilitas kesehatan I menggunakan kartu BPJS Kesehatan (klinik, puskesmas, dan juga praktik dokter)
Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebelumnya + surat rujukan dari faskes 1 jika diperlukan (faskes 1 tidak memadai alatnya)
Kedua, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter terhadap kondisi ibu hamil dan juga bayi. Ini yang menentukan setap orang di faskes yang berbeda.
Ketiga, ibu hamil akan diperlihatkan dalam kondisi darurat seperti fasilitas kesehatan medis dan tidak memadai dari fakes pertama.
Keempat persalinan ibu hamil akan berdasar pada faskes dan konsisi kesehatan sendiri. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaaan darurat.
Setelah melahirkan normal ataupun caesar data akan diproses faskes untuk pengajuan klaim.
Tentu setiap biaya akan berbeda, dan ini dibedakan berdasarkan prosedur melahirkan yang dipilih.
3. Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan
Jika Anda memenuhi syarat untuk melakukan caesar dengan BPJS Kesehatan maka ada biaya berikut yang harus Anda tanggung.
Melansir dari SehatQ (28/2), berikut biaya operasi caesar yang ditanggng oleh BPJS Kesehaan.
Caesar berat akan terima bantuan dana dari BPJS Kesehatan mulai dari Rp7.7 juta hingga Rp11 juta sesuai kelas masing-masing peserta.
Caesar sedang akan terima bantuan dana dari BPJS Kesehatan Rp5- Rp8 juta sesuai kelas masing-masing peserta.
Sedangkan, caesar ringan bantuan dana dari BPJS Kesehatan yang akan keluar adalah Rp5.2 juta hingga Rp7.7 juta.
Sedangkan paket melahirkan dengan BPJS Kesehatan secara umum adalah sbb:
Persalinan pervagina normal Rp600 ribu, Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emenergensi dasar Rp750 ribu
Pelayanan tindakan pasca persalinan (mis plasenta manual ) Rp175 ribu, dan Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp125 ribu.
Selain menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehaan juga memberikan layanan khusus untuk proses persalinan.
Layanan tersebut diantaranya; pemeriksaan USG, persalinan pervaginam, pemeriksaan pasca persalinan, dan pelayanan KB.
Baca Juga: Jadi Syarat Ini Itu, Begini Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif